Advertisement
![]() |
Momen Konferensi Pers Tim Kuasa Hukum Lesti Kejora bersama awak media |
Penakhatulistiwa.id (Jakarta) - Tim Kuasa Hukum Lesti Kejora beri tanggapan terkait laporan Yoni Dores kepada Polda Metro Jaya, melalui Konferensi Pers dengan awak media. Senin 16 Juni 2025
"Seperti yang telah kami sampaikan kami sangat menghormati keputusan dari Saudara Yoni Dores untuk melaporkan Klien kami Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. Saudara Yoni Dores bagi kami adalah sosok yang harus kita hormati dikarenakan beliau merupakan salah satu pencipta lagu senior sudah berpengalaman di dunia musik Indonesia," Ujar Sadrakh Seskoadi selaku Kuasa Hukum Lesti Kejora mengawali Konferensi Pers-nya
Namun demikian, kami selaku kuasa hukum dan perwakilan Manajemen, dari Lesti Kejora perlu menyampaikan dan menjelaskan beberapa hal terkait pemberitaan dugaan adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Klien kami Lesti Kejora sebagai berikut
"Bahwa, dapat kami jelaskan terkait dengan kehadiran Saudara Yoni Dores beserta rekan-rekannya di kediaman Lesti Kejora hanya diketahui sebanyak satu kali, yang dimana saat itu Klien kami sedang tidak berada di kediaman dikarenakan sedang melakukan kegiatan syuting," terang Sadrakh
Hal ini sangat kami sayangkan dikarenakan seharusnya pihak saudara Yoni Dores dapat membuat janji temu terlebih dahulu melalui manajemen," timpalnya
"Berikutnya Bahwa, terkait dengan adanya informasi mengenai surat teguran hukum (SOMASI) yang dilayangkan oleh saudara Yoni Dores melalui kuasanya sebanyak dua kali, namun pada faktanya Klien kami hanya menerima satu kali, yaitu pada tanggal 1 Maret 2025 dan telah diberikan tanggapan pada tanggal 6 Maret 2025 melalui Manajemen dari Lesti Kejora ke kantor kuasa hukum dari Yoni Dores dan telah di terima pada 11 Maret 2025 (Bukti terlampir),"
"Selanjutnya poin ke 3. Bahwa sesuai penjelasan sebelumnya menanggapi pernyataan dari saudara Yoni Dores yang tidak mengetahui manajemen Lesti Kejora sebenarnya hal tersebut perlu kami tegaskan dan sampaikan bahwa pihak manajemen dari Lesti Kejora telah mencantumkan dengan jelas nama dan alamat manajemen dari Lesti Kejora pada surat tanggapan Somasi, dan apabila saudara Yoni Dores dan kuasa masih belum puas dan masih belum mengetahui juga harus menghubungi siapa dari pihak manajemen Lesti Kejora maka dapat melihat sosial media (Instagram) milik Lesti Kejora untuk menghubungi manajer dari Lesti Kejora
4. Bahwa, terkait dengan adanya informasi yang disampaikan saudara Yoni Dores beserta kuasa hukumnya yang menyebutkan bahwa Lesti Kejora melakukan Cover Lagu dan disebutkan juga telah mempublikasikan (Upload) Cover lagu Ciptaan Yoni Dores, informasi tersebut kami nyatakan tidak benar, dikarenakan tidak ada satupun dari 13 Link Youtube yang dijadikan lampiran dari surat somasi tersebut milik Lesti Kejora dan tim.
5. Bahwa melalui ini, kami juga sangat menyayangkan terkait pernyataan dan kalimat yang disampaikan baik oleh Saudara Yoni Dores beserta Asisten, serta kuasa hukum yang menyebutkan dan menuduh Klien kami ("Tidak tahu diri, tidak beradab, pelaku pembajakan dan kata-kata lainnya yang tidak pantas kepada Klien kami dimana telah terdokumentasi di seluruh media")
6. Bahwa kami hingga saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan kami juga berkomitmen akan mengikuti, patuh terhadap seluruh proses hukum yang wajib kami lakukan.
Demikian penjelasan serta kelarifikasi yang dapat kami sampaikan, kami harapkan melalui penjelasan ini dapat meluruskan beberapa hal terkait pemberitaan yang telah beredar di media masa.
Reporter.: Christy.
Published: Iwan Soleh