Advertisement
Rapat paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2025
PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Bupati Sekadau terkait Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sekadau pada Jumat (13/6).
Bupati Sekadau, Aron mengungkapkan KUA-PPAS tahun 2025 disusun sebagai bentuk strategi dalam menghadapi dinamika situasi yang berkembang saat ini. Ia menekankan pentingnya efisiensi anggaran, sesuai amanat pemerintah pusat yang berdampak langsung pada sumber pembiayaan di daerah.
“Pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan kemandirian fiskal agar mampu menopang pembangunan berkelanjutan, terutama di bidang infrastruktur dasar demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong investasi,” ujar Aron.
Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan belanja wajib untuk pelayanan dasar, guna mendukung tercapainya standar pelayanan minimal (SPM) di berbagai sektor. Oleh karena itu, menurutnya, alokasi anggaran harus diprioritaskan pada program, kegiatan, dan subkegiatan yang berorientasi langsung pada pelayanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berbagai tantangan dalam pembangunan yang semakin kompleks mesti disikapi dengan bijaksana.
"APBD yang disusun harus bersifat antisipatif, termasuk dalam pengendalian inflasi, pengembangan UMKM, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta percepatan pembangunan infrastruktur baik di desa maupun di kota," tutur Aron.
Keberhasilan pelaksanaan program yang telah disepakati hanya dapat terwujud apabila ada sinergi, kerja sama, dan semangat gotong royong antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dan pelaku usaha.
"Seluruh OPD agar proaktif dan responsif dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025," pesan Aron di akhir pidatonya *
red