Advertisement
Efa Fras anggota DPRD kabupaten Sekadau |
PENAKHATULISTIWA.ID (SEKADAU) -Masyarakat berharap agar lahan mereka dapat dilegalkan dengan sertifikat, meski lahan tersebut masuk dalam wilayah hak guna usaha (HGU) oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Menurut anggota DPRD kabupaten Sekadau Eva Fras, mengatakan legalitas kepemilikan lahan sangat penting bagi masyarakat di lingkungan lahan konsesi perkebunan kelapa sawit.
Politisi Nasdem ini mengatakan dengan adanya legalitas berupa sertifikat lahan masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas lahan tersebut.
"Jika legalitas saja tidak ada muncul kekhawatiran serta tidak ada kepastian atas lahan mereka sendiri," Terang Efa Fras salah seorang anggota DPRD kabupaten Sekadau dari Dapil 3 (Belitang, Belitang Hilir, Belitang Hulu) (17/11/24)
Dirinya minta kepada pihak terkait agar desa yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi HGU perusahaan agar dapat mendapatkan pelayanan untuk menerbitkan sertifikat lahan.
"Kalau lahan sudah bersertifikat masyarakat tidak hanya merasa lahannya terjamin serta memiliki kepastian hukum. Tetapi juga dapat mendukung kesejahteraan masyarakat tersebut," tambahnya
Menanggapi sengkarut HGU di wilayah Belitang Hulu Efa Fras, meminta agar pihak perusahaan dan instansi terkait untuk segera mencari solusi agar cepat selesai dan tidak berdampak buruk pada masyarakat
"Poin pentingnya itu hanya satu, masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum atas lahannya itu saja," tandas Fras.
(Tim)