Mei 29, 2024, 09:54 WIB
Last Updated 2024-05-29T02:54:52Z
Daerah

Pemkab Melalui DLH Sekadau Gelar Konsultasi Publik, Ini Yang Dibahas

Advertisement

 

Foto bersama usai melaksanakan konsultasi publik 


PENA KHATULISTIWA.ID (SEKADAU) - Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau menggelar acara Konsultasi Publik Tahap I yang diadakan di Gedung PKK Kabupaten Sekadau. Senin 28 mei 2024



Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sekadau yang diwakilkan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial. Dalam sambutannya Asisten I menyampaikan bahwa Dokumen KLHS RPJMD merupakan salah satu dokumen wajib yang harus disusun oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar disusun nya Dokumen RPJMD Kabupaten dan Kota. 


Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau Apeng Petrus, S.STP menyampaikan bahwa Dokumen KLHS merupakan kajian atas Tujuan Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. 


"Saat ini kita sudah melaksanakan tahapan ketiga, dimana tahapan sebelumnya pembentukan tim dan kick off dimulainya penyusunan KLHS," Ujar Apeng


Apeng juga berharap supaya semua SKPD dapat mensupport dukungan data supaya pelaksanaan kegiatan penyusunan dapat segera rampung dan selesai.



Hadir pada kegiatan konsultasi publik tersebut Bupati Sekadau yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta seluruh jajaran, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Tenaga Ahli Penyusunan KLHS RPJMD dari Lembaga Kajian Publik Praja Laksana Bandung, Instansi Vertikal dan UPT yang ada di kabupaten Sekadau, Seluruh Pejabat masing-masing SKPD, Dunia Usaha, Organisasi Masyarakat.


Rilis