Maret 16, 2024, 17:46 WIB
Last Updated 2024-03-16T10:46:43Z
Religi

Apakah Tidur di Masjid Termasuk Kategori I'tikaf?

Advertisement

 

Ustad Tohidin S.Ip ketua PCNU kabupaten Sekadau 

Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Salah satu amalan yang Sunnah dan banyak dikerjakan oleh kaum muslimin selama bulan Ramadhan adalah I'tikaf.


Namun memang masih banyak simpang siur pemahaman di masyarakat tentang I'tikaf ini. Untuk lebih jelasnya tentang I'tikaf tersebut, berikut penulis sadur ulang penjelasan Syekh Amin Al Kurdiy di dalam kitab Tanwirul Qulub halaman  231 - 232, sebagai mana berikut ini.


Yang dimaksud I'tikaf adalah berdiam diri di masjid oleh orang khusus dengan niat khusus, hukumnya Sunnah muakkadah setiap saat, dan hukum muakkadah nya semakin dikuatkan pada bulan romadhon khususnya pada 10 hari terakhir.


Hal tersebut karena mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah bahwa beliau selalu membiasakan I'tikaf di masjid pada setiap 10 hari terakhir, kebiasaan itu beliau kerjakan terus menerus selama hidup beliau sampai beliau wafat, dimana salah satu tujuan daripada I'tikaf tersebut adalah untuk mendapatkan Lailatul Qadar, karena Lailatul Qadar itu lebih cenderung terjadi di 10 akhir romadhon tersebut, dan adapun Imam Syafi'i lebih memilih I'tikaf pada malam 21 atau 23 Romadhon dan Imam Nawawi memilih pada malam - malam ganjil di 10 hari terakhir tersebut


Adapun rukun I'tikaf itu hanya ada 2 perkara, yaitu : "Niat dan berdiam diri di masjid Jami"


Jadi jelas ya yang terpenting dalam I'tikaf itu hanya dua perkara yang pertama niat jadi tidak disebut I'tikaf jika orang berdiam diri di masjid tetapi tidak berniat I'tikaf dan yang kedua I'tikaf itu sah jika berdiam diri nya di masjid Jami', yang dimaksud masjid Jami' adalah masjid yang digunakan untuk sholat Jum'at, jadi tidak bisa di sembarang masjid karena ada masjid yang tidak digunakan untuk sholat Jum'at.


Selanjutnya I'tikaf itu batal jika terjadi beberapa perkara seperti : "keluar dari masjid tanpa udzur, kemudian jika yang bersangkutan tiba-tiba murtad keluar dari agama Islam, atau tiba - tiba mabuk / gila, atau melakukan jima', atau keluar air mani dengan sengaja, atau keluar darah haidh atau nifas ".


Demikian penjelasan di dalam kitab Tanwirul Qulub, jadi soal amalan apa yang dilakukan selama I'tikaf itu tidak ditentukan yang penting diam, duduk atau bahkan tertidur di dalam masjid pun sudah terhitung I'tikaf jika di dahului dengan niat I'tikaf, tentu akan lebih baik lagi jika seiring dengan I'tikaf itu dilakukan juga ibadah lain seperti baca Qur'an, baca sholawat, baca maulid, baca dzikir, baca Hizib, baca asma' atau amalan lain, tetapi sekali lagi itu semua bukan merupakan bagian dari rukun I'tikaf, karena rukun I'tikaf itu cukup niat dan diam saja di masjid.


Wallohu a'lam.


Ditulis oleh : Tohidin

( Penulis adalah aktifis yang punya hobi khusus menggali dan menjelajahi kitab - kitab kuning karya klasik para ulama terdahulu, sebuah hobi yang tidak banyak orang yang bisa melakukanya, kecuali jika yang bersangkutan memang betul-betul alumni Pesantren yang belajar dalam waktu tidak sebentar ).