September 17, 2023, 10:20 WIB
Last Updated 2023-09-17T03:20:23Z
Batam

Polisi Bebaskan 8 Tersangka Saat Demo Ricuh di BP Batam

Advertisement

 

Polresta Barelang 

Penakhatulistiwa.id (Batam) - Polresta Barelang Provinsi Kepulauan Riau Telah Membebaskan 8 Warga yang di Tahan Ketika Demo di Badab Penusaha (BP) Batam. Sabtu 16 September 2023


Sebelumnya 8 orang tersebut yang ikut dalam rombongan Unjuk Rasa menolak relokasi Pulau Rempang dan Galang di BP Batam diamankan petugas lalu  ditetapkan sebagai tersangka.

Pada tanggal 7 September 2023 yang lalu.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan pihaknya telah menangguhkan penahanan setelah menerima surat permohonan penangguhan 


"hari ini kita tangguhkan, surat Permohonan penangguhan penahanan sudah kami terima dari salah satu kuasa hukum tersangka," Ujarnya


Salah satu kuasa hukum tersangka yakni Filemon Halawa S.H., menyampaikan rasa terimakasih atas keputusan penangguhan yang di ajukan, tapi ini baru penangguhan bukan di bebaskan.


Meskipun demikian, Penangguhan penahanan ini di sertai beberapa syarat yakni wajib lapor dua kali dalam sebulan, tidak boleh keluar dari kota Batam dan tidak boleh melakukan tindak pidana lagi. 


(Ilham)