PENA KHATULISTIWA
April 01, 2023, 14:29 WIB
Last Updated 2023-04-01T07:29:09Z
Kriminal Sanggau

Satreskrim Polres Sanggau Jemput Pelaku Cabul Bawah Umur Dikediaman Pelaku

Advertisement

Pelaku cabul saat dijemput paksa oleh petugas

 Penakhatulitiwa.id (Sanggau) -

Kasat reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, SH,MM. Menindak Lanjut Perkara Tindak Pidana  Perlindungan Anak Berdasarkan Surat laporan Polisi Nomor : LP/30/RES.1.24/III/2023/SPKT Polres Sanggau, Polda Kalbar, tanggal 27 maret 2023.

Pada hari kejadian pertama(1) pada Bulan Juli tahun 2022 di Pondok Pelapor Dusun Engkalet Desa Lintang Pelaman, dan kejadian ke (2) dua pada hari Minggu tanggal 26 maret 2023 Rt/Rw, 003/001 Desa Lintang Pelaman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.-






Berdasarkan Laporan Ibu Korban ( Marianai) Kronologis Peristiwa kejadian pada hari Senin 27  Maret 2023 sekitar jam 14.00.Wib telah datang di Kapolres Sanggau untuk melaporkan"Bahwa Anak Ibu Marianai, beranisial (KJ) Korban dari perbuatan Inisial (IS) yang melakukan nya mulai pada Bulan Juli tahun 2022, di Pondok Pelapor di Dusun Engkalet  Desa Lintang Pelaman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Pada saat itu Tersangka Mengesek-gesekan kemaluannya kepada Saudara Korban KJ, serta melakukan kekerasan/pemukulan Pilipis dan Leher  Korban, Atas perbuatan Pelaku tersebut telah dilaporkan di Polres Sanggau.

Perbuatan Pelaku beranisial (IS) telah melakukan 2 dua kali disamping Rumah dan Pondok Kebunnya,-


"Atas perbuatan pelaku kasus Cabul, telah di Laporkan ke Polres Sanggau dan di Lengkapi Barang Bukti Berupa" 

1, Satu Helai Baju Tengtop Warna Hitam, 

2, Satu Helai Celana Pendek, 

3, Satu Helai Celana Dalam, 


Kapolres Sanggau menerima pengaduan dan Laporan dari ibu nya Korban, Melalui Kasat reskrim AKP Sulastri, S,H.MM. Turun Langsung bersama Anggota untuk melakukan penjemputan Pelaku di kediaman nya, Pada Hari Kamis 30 Maret 2023, Sekitar Pukul 14,30 Wib."Tuturnya







"Atas perbuatan Tersangka (IS) Tindak Pidana" Melakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur" Sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perusahaan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. 

Tersangka (IS) telah melanggar Undang-Undang yang berlaku dan di Ancam Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp: 5.000.000.000,.(Lima meliar rupiah) Sumber :Humas Polres