PENA KHATULISTIWA
Februari 11, 2023, 09:50 WIB
Last Updated 2023-02-11T02:50:53Z

Pa Kum Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Menjadi Saksi Pemusnahan Media Pembawa HPHK dan OPTK - Indo Time News

Advertisement

 


Penakhatulistiwa.id(Sanggau) - Prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha menjadi saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) yang di wakili oleh Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H., bertempat di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong jalan Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pada Jumat 10 Februari 2023.


Hal ini disampaikan,"Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H., dalam keterangannya mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan atas hasil koordinasi dan sinergitas yang baik antara Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong, Community CIQS, POLRI dan TNI (Satgas Pamtas Yonif 645/Gty).Ujar Dansatgas.


Dikatakannya," dalam keterangan Plh kepala Karantina Pertanian Drh. Muamar Darda menyampaikan kegiatan tersebut berdasarkan dari kronologi tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut, pada bulan Desember 2022 sampai Februari 2023 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja untuk memenuhi dokumen persyaratan karantina. Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019. Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1).


Adapun yang menjadi Media Pembawa HPHK & OPTK yang dimusnahkan yaitu, Daging Ayam 15 Kg, Daging Babi Olahan 5,78 Kg, Daging Babi 5 Kg, Daging Bebek/Itik, 8 Kg, Ayam Philipin 2 Ekor, Bibit Kelapa 1 Batang, Bibit Jeruk 1 Batang, Bibit Nangka 2 Batang, Tanaman Anggrek 3 Batang, Bambu Hoki 1 Rumpun.


Turut hadir sebagai saksi dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Entikong tersebut, yaitu diantaranya Bea Cukai Entikong di wakili oleh Rendi, Polsek Entikong di wakili Bripka Marihot, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty di wakili Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H., Amriadi (SGI).

(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty


Reporter: Fernando M.