PENA KHATULISTIWA
Desember 06, 2022, 11:37 WIB
Last Updated 2022-12-06T04:37:28Z
Oku

Proyek peningkatan jalan Lintas Sumatera Diduga di tinggal lari Kontraktor.

Advertisement

 


Penakhatulistiwa.id(Ogan Komering Ulu)- mendapat laporan dari masyarakat Kelurahan Batu Kuning serta masyarakat Desa Karang Agung Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, terkait pengerjaan proyek peningkatan Jalan Lintas Sumatera, sampai saat ini belum selesai di kerjakan oleh Kontraktor (diduga di tinggal lari) dan berdampak bagi masyarakat sekitar lokasi proyek (5/12/22 ). 


Pengerjaan proyek peningkatan Jalan Lintas Sumatera, biasanya dikerjakan oleh Kontraktor dari Provinsi (Palembang) yang menggunakan anggaran dana APBN Provinsi  tahun 2022, Diduga besarnya berkisar ratusan juta sampai Milyar an juta rupiah dan tidak ada plang proyek (Siluman). 


Guna menerbitkan berita  yang akurat, tegas, benar serta berimbang, awak Media langsung konfirmasi dengan Kadin PU Bina Marga  Palembang melalui via telpon What's App namun sampai sekarang belum ada jawaban. 


"Sudah hampir / lebih kurang 3 bulan, pengerjaan proyek peningkatan Jalan Lintas Sumatera di daerah kami belum selesai di kerjakan oleh kontraktor ,"Ujar masyarakat pada awak media. 


"Selama itu kami merasakan dampaknya dari pengerjaan proyek yang belum selesai itu. 

Hampir setiap hari pakaian anak sekolah tanpak terlihat tidak bersih / kotor  akibat banyaknya debu di sepanjang jalan raya tersebut,"tambah Nya. 


Pembangunan infrastruktur fisik yang menggunakan dana APBN maupun APBD, di era reformasi dan otonomi daerah mensyaratkan adanya umpan balik dari semua elemen masyarakat guna mengontrol (sebagai sosial kontrol) terhadap   setiap pembangunan yang sedang berlangsung. 


Proyek pembangunan peningkatan Jalan Lintas Sumatera yang berada di Kelurahan Batu Kuning yang  berbatasan dengan  Desa Karang Agung  Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, yang menggunakan anggaran dana APBN Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 Diduga tampa plang proyek ( Siluman). 


Hal ini sudah jelas melanggar Undang- Undang No : 14  tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik (KIP). 


Peraturan Presiden RI no : 70 tahun 2012 tentang perubahan ke - dua atas Peraturan Presiden no : 54 tahun 2010 berkaitan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 


Secara khusus :  aturan pemasangan plang proyek diatur dalam Peraturan Gubernur tahun berjalan. 


Secara umum : dapat di rujuk pada Peraturan perundang-undangan antara lain :

1. Peraturan Menteri PU NO : 29 / PKT /M / 2006 tentang pedoman persyaratan tekhnis bangunan Gedung / jalan. ( Permen PU  29 / 2006 ). 

2. Peraturan Menteri PU NO : 12 / pRT / M / 2014 tentang penyelenggaraan sistem Dreainase perkotaan ( Permen PU  12 / 2014 ). 


Melalui berita ini masyarakat berharap perhatian khusus Gubernur Sumatera Selatan ( H. Herman Deru) untuk sesegera mungkin memanggil Kadin PU Bina Marga Palembang dan Kadin PUPR Kabupaten OKU,  untuk di minta in keterangan terkait permasalahan ini. 

Agar pembangunan Peningkatan Jalan lintas Sumatera di Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU  Provinsi Sumatera Selatan dapat di selesaikan secepatnya  dan dampak dari pengerjaan proyek jalan ini tidak lagi di rasakan oleh masyarakat terdekat ( Kelurahan Batu Kuning dan Desa Karang Agung) . 


Reporter:Edison