PENA KHATULISTIWA
November 21, 2022, 12:26 WIB
Last Updated 2022-11-21T05:27:22Z
Parlemen

Berikut PU Fraksi Hanura Tentang APBD Kab Sekadau T/A 2023

Advertisement

 

Paulus Subarno juru bicara Fraksi Hanura 

Penakhatulistiwa.id (Sekadau)- Berikut Pandangan Umum Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Sekadau dalam pembahasan APBD tahun anggaran 2023. Yang dibacakan oleh Drs Paulus Subarno juru bicara Fraksi Hanura DPRD kabupaten Sekadau. Senin(21/11/22)


Dalam kesempatan yang baik ini, kami dari Fraksi Partai HANURA mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan jajarannya yang telah bekerja maksimal dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran  2023 Kabupaten sekadau, yang disampaikan dalam Nota Pengantar pada Rapat Paripurna ke – 10 (Kesepuluh) masa persidangan ke – 1 (Satu) pada hari Senin, tanggal,  18 November 2022 sebagai pengantar awal dilakukannya pembahasan.        


Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berbagai Kebijakan didalam Rancangan APBD Tahun 2023 merupakan Penjabaran terperinci atas Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap SKPD, dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Tahun 2023. 


Penyusunan APBD juga harus memperhatikan Pelaksanaan Urusan Wajib dan Urusan Pilihan seusai Amanat Undang-undang Nomor. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,  berikut perubahan-perubahannya, serta pelaksanaan berbagai pedoman dan petunjuk teknis antara lain peraturanan menteri dalam negeri no. 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023, dan Surat  Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2023.


Tahun anggaran 2023 merupakan tahun ke 2 (kedua) proses perencanaan dalam pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah pencapaian visi dan misi yang tertuang  dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) daerah tahun  2021 – 2026 Sekadau yang Maju Sejahtera dan Bermartabat.


          


Sidang Dewan dan Hadirin, yang kami hormati,


Memperhatikan Pagu Alokasi Transfer Daerah dan Dana Desa tahun 2023 proyeksi penerimaan dan pendapatan asli daerah, pendapatan transfer antar daerah serta penerimaan pembiayaan daerah, rancangan apbd thn anggaran 2023 berjumlah sebesar 874,86 milyar rupiah jika dibanding dengan alokasi kredit anggaran tahun 2022 yang berjumlah sebesar 918,70 milyar rupiah maka terjadi penurunan sebesar 43,84 milyar rupiah atau 9,5%.


 


Sidang Dewan dan Hadirin yang Kami Hormati


Dengan Memperhatikan Struktur Rancangan Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:


Pertama


          Mengenai anggaran pendapatan secara keseluruhan pendapatan daerah kabupaten sekadau dalam rancangan apbd tahun 2023 diperkirakan berjumlah 874, 86 milyar rupiah yang terdiri atas


a.     PAD ditargetkan sebesar 61,35 milyar rupiah menurun sebesar 11,02 milyar rupiah atau 8,47% dari tahun 2022 terdiri dari 


1.     Pajak daerah sebesar 21,97 milyar rupiah


2.     Retribusi daerah 4,63 milyar rupiah


3.     Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 7,38 milyar rupiah


4.     Lain-lain pendapatan asli daerah yang sebesar 27,35 milyar rupiah.


b.     Bagian pendapatan transfer ditargetkan sebesar 813,50 milyar rupiah atau meningkat sebesar 96,61 milyar rupiah atau 1,04% dibanding tahun 2022 yang terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar 769,00 milyar rupiah dan transfer antar daerah sebesar 44,5 milyar rupiah dengan rincian sebagai berikut


1.     Bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak sebesar 44, 71 milyar rupiah


2.     Dana alokasi  umum (DAU) 482,59 milyar rupiah 


Dana alokasi umum tersebut terdiri atas


ü DAU yang tidak ditentukan penggunaanya


ü DAU yang ditentukan penggunaanya yaitu DAU untuk penggajian formasi PPPK,  DAU Bidang Pendidikan, DAU Bidang Kesehatan dan DAU Bidang Pekerjaan Umum.


3.     Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 161,4 milyar rupiah yang terdiri dari DAK fisik dan DAK non fisik


4.     Dana Desa sebesar 80,2 milyar rupiah


5.     Pendapatan bagi hasil dari pemerintah provinsi sebesar 44,5 milyar rupiah


 


Kedua


Mengenai Rancangan Anggaran Belanja Alokasi Kredit Anggaran Belanja Daerah adalah sebesar 846,86 milyar rupiah  atau menurun sebesar 56,84 milyar rupiah, yang diarahkan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional 2023 seseuai kewenangan daerah,  mendanai pelakksanaan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan mendanai pelaksanaan unsurpendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan , unsur pemerintahan umum dan unsur khusus. Alokasi belanja daerah tersebut diatas terdiri dari


1.     Belanja operasional sebesar 547,73 milyar rupiah yang meliputi


a.     Belanja pegawai dianggarkan sebesar 311,60 milyar rupiah


b.     Belanja barang dan jasa dianggarkan sebesar 199, 85 milyar rupiah


c.     Belanja bunga dianggarkan sebesar 2,36 milyar rupiah


d.     Belanja hibah dianggarkan 27,02 milyar rupiah


e.     Belanja bantuan sosial dianggarkan sebesar 6,88 milyar rupiah


2.     Belanja modal dianggarkan sebesar 161,30 milyar rupiah


3.     Belanja tidak terduga dianggarkan 4 milyar rupiah


4.     Belanja transfer dianggarkan sebesar  133,81 milyar rupiah


 


KETIGA


          Mengenai Rancangan Anggaran Pembiayaan pada sisi Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan nihil. Sedangkan pada akun pengeluaran pembiayaan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo tahun 2023 sebesar 28 milyar rupiah sebagaimana tertuang dalam akta notaris nomor 23 tanggal 30 juni 2022 tentang perjanjian kredit antara pemerintah dareah kabupaten sekadau dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat  kantor cabang Sekadau


 


Sidang dewan dan hadirin yang kami hormati,


           Terhadap Nota Pengantar Rancangan Perda APBD Tahun anggaran 2023, yang disampaikan secara sangat ringkas untuk ke sekian kalinya (sebelumnya Raperda APBD perubahan Tahun Anggaran 2022) oleh Saudara Bupati terkait arah dan tujuan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang akan dicapai melalui alokasi anggaran tahun anggaran 2023, Fraksi Hanura berpendapat dan meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:


1.            Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah wajib memperhatikan pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, dan untuk Penyusunan anggaran tahun 2023 menteri dalam negeri telah menetapkan permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2023. terhadap hal tersebut, agar disampaikan data dan penjelasan terkait:


a.     Alokasi anggaran sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah


b.     Pemenuhan belanja wajib (mandatory spending fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, anggaran  belanjainfrastruktur pelayanan publik),  pemenuhan target standar pelayanan minimal (spm) serta pencapaian sasaran pembangunan


c.      Alokasi anggaran belanja daerah dalam rangka mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023


d.     Alokasi anggaran untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 dan dampaknya


e.     Target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah yang merupakan pertimbangan dalam penentuan alokasi anggaran setiap perangkat daerah. fraksi hanura dalam hal ini menilai bahwa alokasi anggaran masing-masing perangkat diilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun sebelumnya.


f.        Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau komitmen Pemerintah Daerah dalam Belanja Pengadaan barang/jasa berupa Produk Dalam Negeri (PDN)


2.            Dalam permendagri tersebut juga diatur bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang apbd disertai penjelasan dan dokumen pendukung dalam bentuk hard copy dan softcopy kepada dprd paling lambat 60 hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir. terhadap hal ini, fraksi hanura melihat bahwa telah terjadi kemunduran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah terutama perencanaan dan penganggaran daerah. fraksi hanura juga meminta perhatian serius dan pertanggungjawaban  pemerintah daerah dalam hal ini serta menyampaikan dokumen dimaksud kepada DPRD  dan  penjelasan lebih lanjut atas proses penyusunan raperda APBD Tahun Anggaran 2023:


a.     Proses Penyusunan RKA –SKPD apakah sudah disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk kemudian diverifikasi oleh TAPD dan direviu oleh apip secara bersamaan atau hanya dikerjakan oleh badan pengelola keuangan dan aset daerah (agar dilengkapi dengan bukti seluruh dokumen surat, laporan  dan lain-lain)


b.     Proses pembahasan oleh tapd atas penyusunan raperda tentang APBD berikut penyusunan dokumen pendukungnya (dilampiri nota keuangan, rancangan perda dan rancangan perkada tentang penjabaran APBD, surat atau jadwal penyusunan dan pembahasan oleh TAPD, dan penjelasan tugas dan wewenang TAPD berikut keputusan bupati tentang tim anggaran pemerintah daerah). 


3.            Disampaikan dalam pidato pengantar nota keuangan bahwa raperda APBD Tahun Anggaran 2023 diarahkan dengan 5 (lima) prioritas dan pemenuhan belanja lainnya. fraksi hanura berpendapat:


a.     Tidak ada kesesuaian antara prioritas yang disampaikan dengan alokasi anggaran yang tertuang dalam APBD terutama prioritas penguatan infrastruktur, peningkatan indeks desa membangun, optimalisasi sub sektor perkebunan, pertanian dan perikanan serta perdagangan dan prioritas lainnya. mohon penjelasan dan data alokasi anggaran dimaksud lebih lanjut.


b.     Alokasi anggaran juga diprioritas untuk peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dengan fokus manajemen pemerintahan, kualitas pelayanan publik dan kondusifitas wilayah, serta perbaikan system Manajemen SDM. terhadap hal ini, Fraksi Hanura berpendapat bahwa Prioritas ini hanya rencana normatif saja dan menghabiskan alokasi anggaran, tidak ditemukan bukti adanya target dan kebijakan utama dalam implementasinya. untuk itu, agar dijelaskan hasil pencapaian LPPD tahun 2021, sakip, hasil-hasil pengendalian dan evaluasi pembangunan/pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2022, kualitias pelayanan publik oleh ombudsman, pengelolaan mall pelayanan publik yang lebih mirip kantor dinas penamanan modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja, kebijakan mutasi pns pada jabatan struktural dan fungsional yang lebih mengedepankan kepentingan politik, rekayasa yang terstruktur dan sistematis yang mengedepankan proses normatif dibandingkan subtantif dalam proses open bidding pejabat tinggi pratama dan lebih mengedepankan penilaian subyektifitas  lainnya diluar ketentuan peraturan perundang-undangan 


c.      Pemerintah daerah juga tidak pernah juga menjalankan ketentuan alokasi bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. vfraksi hanura dalam hal ini meminta agar segera dialokasi selain Alokasi Dana Desa (ADD).


d.     Dalam dukungan alokasi anggaran untuk kehidupan Umat Beragama terumata yang berupa Hibah Uang, Faksi Hanura menilai masih dilaksakan tidak sesuai dengan ketentuan Hibah berupa Uang tetapi dilaksanakan oleh individu-individu atau pihak ketiga tertentu yang sudah sejak awal meniitipkan pekerjaan dimaksud. mohon penjelasan lebih lanjut dan meminta agar Inspektorat Daerah tegas dalam melakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut, dan fraksi hanura meminta laporan pelaksanaan dan pemeriksaan inspektorat atau unit kerja lainya yang terkait tahun anggaran 2022.


4.            Sebagaimana disampaikan dalam nota pengantar bahwa APBD Tahun Anggaran 2023, formulasi kebijakan pengalokasian pendapatan asli daerah turun sebesar 8,47% atau  11,02 milyar rupiah dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2022.  kondisi ini tentu menjadi perhatian dan keprihatinan bersama,  untuk itu agar dijelaskan secara rinci kebijakan target alokasi anggaran dimaksud, dan penjelasan dari sisi kinerja pengeluaran pemerintah terhadap realisasi dan proyeksi pendapatan asli daerah, atau PRDB Kabupaten Sekadau yang menurun sehingga mempengaruhi  Proyelsi penerimanaan dari pad. fraksi hanura juga meminta penjelasan, langkah-langkah dalam Pemutakhiran data-data PBB desa-desa pemekaran tahun 2022 dan langkah strategis lainnya dalam pengelolaan pajak daerah. apakah pemerintah daerah mengalokasikan cukup anggaran untuk kegiatan pengelolaan pajak daerah?


5.            Dari sisi proyeksi anggaran transfer pemerintah pusat, bagaimana pengelolaan alokasi anggaran DAU yang sudah ditentukan penggunaannya: bidang pendidikan, kesehatan dan bidang pekerjaan umum. fraksi hanura juga meminta penjelasan penggunaan dana bagi hasil  sda mineral dan batubara royalti yang meningkat siginfikan  sebesar 26,2 milyar  rupiah dibandingkan APBD Murni tahun anggaran 2022 yang hanya sebesar . 6,5 milyar.


6.            Bagaimana dampak penurunan Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang belum ditentukan penggunaannya terhadap alokasi belanja gaji dan tunjangan ASN, alokasi belanja tambahan penghasilan ASN, apakah sudah dialokasi untuk jumlah yang cukup dengan juga mengalokasikan pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya, dan bagaimana kebijakan alokasi tambahan penghasilan pegawai yang diformulasikan dalam raperda apbd tahun anggaran 2023? bagaimana komitmen Pemerintah Daerah atas Kebijakan Alokasi Anggaran Komponen Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD.


7.            Sebagaimana juga disampaikan oleh Sdr. Bupati bahwa untuk tahun anggaran 2023 terdapat alokasi anggaran sebesar. 2,36 milyar rupiah yang digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman daerah dan sebesar. 28 milyar rupiah dialokasikan untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo tahun 2023. Faksi Hanura berpendapat bahwa pemerintah daerah tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pinjaman daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah, antara lain tidak mempertanggungjawabkan pelaksanaan pinjaman daerah yang telah dilaksanakan pada semester I tahun anggaran 2022 kepada dprd sebagai bahan evaluasi bersama, pemerintah daerah tidak menyelenggarakan publikasi informasi mengenai pinjaman daerah kepada masyarakat secara berkala yang meliputi kebijakan tentang pinjaman, posisi kumulatif, jangka waktu, tingkat suku bunga, sumber pinjaman, penggunaan, realisasi penyerapan dan pemenuhan kewajiban dan pemerintah daerah juga tidak menganggap bahwa setiap perjanjian pinjaman daerah yang dilakukan pemerintah daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam berita daerah dan fraksi hanura secara khusus pada pembahasan raperda apbd perubahaan tahun anggaran 2022 juga sudah meminta penjelasan lebih lanjut.  untuk itu fraksi hanura meminta:


a.     Pimpinan dprd membentuk pokja dprd membahas pinjaman daerah


b.     Pimpinan dprd memberikan teguran tertulis kepada pemerintah daerah atas kinerja pengelolaan pinjaman daerah


c.      Saudara bupati sekadau mengevaluasi dan memberikan sanksi bagi pejabat terkait dalam pengelolaan pinjaman daerah baik dalam hal perencanaan, penatausahaan, pelaporan dan pelaksanaan fisik dilapangan serta melaporkan hasilnya kepada DPRD


d.     Terhadap alokasi tahun anggaran 2023 fraksi hanura meminta tim anggaran pemerintah daerah menyampaikan data-data terkait pinjaman daerah baik perencanaan, realisasi keuangan, realisasi fisik dan pengelolaan ditahun 2023


8.            Pemerintah daerah juga harus memperhatikan anggaran operasional dam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi skpd serta kondisi fisik kantor pada SKPD-SKPD yang dibeberapa skpd kondisi nya sangat memprihatinkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.


9.            terhadap kinerja pemerintah daerah, fraksi hanura meminta penjelasan tidak diperolehnya penerimaan daerah dari dana insentif daerah pada tahun anggaran 2023, dan apa langkah-langkah strategis pemerintah daerah ditahun-tahun mendatang dan saat ini.


10.         Tejadinya Penurunan APBD Tahun 2023 sebesar 874,86 milyar rupiah dari APBD 2022 sebesar  918,70  milyar rupiahterjadi penurunan sebesar 43,84 milyar rupiah atau 9, 5%. Diharapkan  tidak mengurangi program- progam yang sudah direncanakan, khususnya bidang pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan guna peningkatan roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini.


11.         Khusus jalan Protokol sepanjang Ibu Kota Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini terutama bangunan baik toko kantor dan rumah pribadi sepanjang kiri kanan jalan hendaknya para pemilik bangunan tidak boleh menyama ratakan timbunan depan bangunan sama dengan tinggi badan jalan dan harus ada parit untuk pembuangan air agar air tergenang dibadan jalan poros hal ini sering terjadi air tergenang di badan jalan poros pada saat hujan, dalam hal ini pemerintah daerah harus tegas menenertipkan bila perlu dibuat sanksi bagi yang melanggar.


Sidang dewan yang kami hormati,


          Catatan- catatan lain  terkait saran dan pendapat untuk dinas terkait, akan kami sampaikan secara detail pada saat rapat kerja pembahasan APBD 2023 mendatang.


          Demikian penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Dprd Kabupaten Sekadau dalam Rapat Paripurna ke  10  masa persidangan ke- 1 yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kesabaran dalam mengikuti pendapat Fraksi kami, tidak lupa kami sampaikan terima kasih. 



Sekadau, 21 November 2022


Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 


Kabupaten Sekadau


Ketua Fraksi: Abun Tono

Sekertaris    : Liri Muri

Anggota.      : Paulus Subarno