PENA KHATULISTIWA
Oktober 29, 2022, 18:15 WIB
Last Updated 2022-10-29T11:15:42Z

Seperti Ada Kongkalikong, Begini Proyek Puluhan Miliar Gardu Induk 150 KV Sandai Ketapang

Advertisement

 


Penakhatulistiwa.id(Ketapang)- PT Citramasjaya Teknik Mandiri yang beralamat Gedung Menara 165 Lt 16 Jalan TB Simatupang Kav 1 Kebagusan Pasar Minggu Jakarta Selatan DKI Jakarta ,bersama PT PLN (PERSERO) UUP KITRING KALBAGGAR 1 yang disepakati melalui Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 07.PJ/TRS.01.05/B.5500 0000/2020 .Pekerjaan Gardu Induk 150 KV Jalan Trans Kalimantan Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .


PT Citramasjaya Teknik Mandiri (PT CTM) ,selaku Pemenang tender di Proyek Pembangunan tersebut .Telah melakukan wanprestasi ,yaitu keterlambatan penyelesaian serta Penyerahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan schedule dalam kontrak . Berdasarkan Surat isi Perjanjian/ Kontrak tersebut.


Berdasarkan dari pantauan awak Nusantara News 86 beberapa waktu lalu dilokasi Proyek Pembangunan tersebut ,masih ada kegiatan pekerjaan pembangunan dimana masa waktu kegiatan pekerjaan Pembangunan tersebut . habis kontrak .


Namun sudah berjalan dua tahun selama Surat Perjanjian Kontrak kegiatan .Pekerjaan Pembangunan GI 150 KV hingga kini belum rampung ,mirisnya pihak pemberi jasa pekerjaan PT PLN (PERSERO) tidak memutuskan kontrak terhadap PT CTM .Ad,apa…??? .


Mengacu Peraturan Presiden/ Perpres Nomor 16 Tahun 2018 . Pasal 56 ayat (2) ,”bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia ,dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan mendatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (Satu Permil) Per hari dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak .


Celakanya nilai Anggaran Proyek Pembangunan tersebut ,di rahasiakan ke Publik .Ada,apa..???

Merujuk Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ,”menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari , memperoleh ,memiliki ,dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia .


Saat awak Media Konfirmasi kepada General Manager PT CTM terkait kegiatan Proyek Pembangunan GI 150 Sandai melalui Via WhatsApp 0818 991 xxx hingga sampai naik ke pemberitaan tidak dapat memberikan jawaban .


Yayat Darmawi SE,SH,MH koordinator Lembaga TINDAK ( Tim Investigasi dan Analisis Korupsi ) saat di mintai statmentnye via WhatsApp mengatakan bahwa Perlunya Pemeriksaan Secara Yuridis oleh KPK RI, tentang Mangkraknya Kegiatan Proyek Pembangunan GI 150 sandai kabupaten Ketapang Tersebut, mengingat Kegiatan Proyek Tersebut sudah tergolong Besar dan Pelaksananya juga bukan Perusahaan Yang Abal abal Namun kendalanya kenapa tidak memiliki kredibilitas serta akuntabilitas dalam menyelesaikan kegiatannya, kata Yayat.


Pihak PT PLN Wilayah Kalimatan Barat atau Pihak Pelaksana Proyeknya Mestinya berani dalam memberikan Informasi Kepada Media ini agar bisa di ketahui oleh Publik atau Masyarakat luas tentang apa yang menjadi kendala sehingga Mangkraknya Proyek Pembangunan GI 150 Sandai tersebut, sebut yayat.


Adapun Tendensi Mangkraknya Kegiatan Pembangunan Proyek GI Akibat dari Something Wrong maka secara khusus masalah ini mestilah di Laporkan atau di adukan oleh Lembaga ke KPK RI untuk diminta Usut masalah Hukumnya secar tuntas,"pinta yayat .



Reporter Kalbar: Penakhatulistiwa.id. Fernando M