PENA KHATULISTIWA
Oktober 11, 2022, 09:56 WIB
Last Updated 2022-10-11T02:56:04Z

Komplotan Penyeludup Barang Haram Diamankan Polisi, Bawa 7Kilogram Bungkusan Berisi Narkoba

Advertisement

 


Penakhatulistiwa.id.(Sanggau) Kembali lagi tiga pelaku Penyelundupan Narkotika, masing- masing ES, (43) warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, A, (43), warga Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalbar dan J, (42) warga Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalbar, sekitar pukul 23.00 Wib diciduk jajaran Kepolisian Polres Sanggau, Kalimantan Barat di Jembatan Balai 4, Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.Senin 8 Okt 2022.



Penangkapan ke tiga pelaku tersebut berdasarkan informasi bahwa diduga akan ada transaksi peredaran gelap Narkotika yang masuk dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia, khususnya di daerah perbatasan Kecamatan Sekayam. Mendapat laporan informasi pada 04/10/2022, Kasat Res Polres Sanggau bersama dengan anggota berangkat menuju wilayah Kecamatan Sekayam, Kab. Sanggau untuk menindaklanjuti informasi dimaksud. Atas petunjuk dari Kapolres Sanggau, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Sanggau bekerja sama dengan Polsek Sekayam, Polsek Entikong dan Polsek Noyan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut sekaligus bersama barang buktinya sebanyak 7(Tujuh) bungkus plastik warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto lebih kurang 7 Kg, 1(Satu) kantong plastik berisikan 2.136 butir pil ekstasi, 1(Satu) unit sepeda motor Yamaha X MAX beserta 4.(Empat) unit HP milik ke 3 pelaku.


Terkait penangkapan tersebut, ke - 3 (Tiga) pelaku bersama semua barang bukti langsung di bawa ke Polres Sanggau untuk menjalani Proses Penyelidikan lebih lanjut. Polres Sanggau selanjutnya akan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar guna pengembangan jaringan Para pelaku. 


Kontributor: Fernando M.