PENA KHATULISTIWA
Oktober 21, 2022, 14:07 WIB
Last Updated 2022-10-21T07:07:52Z
Obat Terlarang

Ketum AMI Apresiasi Kemenkes Mengeluarkan SE & Sanksi Tegas Apotek Bandel Jual Obat Sirup dan Cair

Advertisement

Jenis obat yang berbahaya bagi kesehatan anak

 Penakhatulistiwa.id (Surabaya) - Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Baihaki Akbar, Mengapresiasi Langkah Tegas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah mengeluarkan surat edaran terkait gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak. 


Sebagai antisipasi Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.


Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah. 


Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).


Baihaki Akbar, juga berharap Kemenkes RI juga mengeluarkan SE  terkait sanksi tegas buat apotek yang masih bandel menjual dan mengedarkan obat sirup dan cair secara bebas dengan sanksi pencabutan izin, di karenakan masih banyak apotek yang menjual dan mengedarkan obat sirup dan cair secara bebas walaupun sudah ada Surat Edaran dari Kemenkes.


Hal tersebut sebagai antisipasi supaya tidak ada korban tambahan di karenakan sudah tercatat 49 anak di seluruh Indonesia meninggal dunia akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal, ucapnya.


Kasus kematian terbanyak ada di Jakarta dengan 25 kematian, diikuti 11 kasus di Bali, 1 kasus di NTT, 7 di Sumatera Utara dan 5 kasus kematian di Yogyakarta, pungkas Ketum AMI.


Redaksi