PENA KHATULISTIWA
Oktober 11, 2022, 16:14 WIB
Last Updated 2022-10-11T09:14:56Z
Parlemen

Herlina Yanti Gencar Sosialisasikan Perda No 9 Tentang Bahaya Natkotika

Advertisement


 Penakhatulistiwa.id (Kaltim) -Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PREKURSOR NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda yang ada di provinsi kalimantan Timur, terutama di wilayah pedesaan, 


Herlina Yanti juga berharap  para ketua RT beserta tokoh masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak terkait.



"Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di Desa Labangka Barat yang notabene warga setempat adalah warga trans mulai Tahun 1992," Ujarnya


Dalam kesempatan itu, Herliana Yanti menerangkan salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda), setelah Perda dibuat maka perlu disosialisasikan ke masyarakat.


Sosialisasi itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semua elemen.


Semakin disosialisasikan maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.


“Narkoba ini sangat membahayakan generasi muda , apalagi di Kaltim

Tutut hadir juga Penyeuluh BNK Kab.PPU H.Herlambang S,Tt Selaku Nara Sumber Mengatakan akses masuk narkoba sangat banyak. Kita lihat hampir setiap bulan kepolisian atau BNN melakukan penangkapan," tambah nya.


Dirinya juga menambahkan, Kaltim sudah menjadi darurat narkoba , berbagai kalangan menjadi korbannya, mulai dari SMP, SMA dan perguruan tinggi, oleh karena itu kepada tokoh masyarakat ataupun orang tua agar selalu mengawasi mereka.


"Di sini kita menyampaikan, menangani narkoba jangan tunggu ditangkap dulu tapi harus berusaha memberikan edukasi tentang bahaya narkoba," ucapnya.


Dikatakannya, kalaupun ada yang sudah mengkonsumsi narkoba sebaiknya langsung direhabilitasi, karena di sana lengkap, ada dokternya, psikiaternya dan ada pembentukan keterampilan sehingga bisa diobati.


Dengan adanya sosialisasi Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika ini Herliana Yanti berharap, masyarakat semakin sadar dan ikut terlibat dalam mencegah peredaran narkoba, karena tidak bisa hanya pemerintah namun harus ada keterlibatan atau partisipasi dari masyarakat.


"Mari bahu membahu menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang dampaknya dapat menurunkan aktivitas sistem saraf pusat, menurunkan kerja organ, kesadaran menurun bahkan lamban dalam merespon sesuatu dan narkoba ini menyebabkan ketergantungan bagi para pecandunya," tutupnya.


Pewarta: Kontributor Kaltim

Roni Al Imron.