PENA KHATULISTIWA
Oktober 13, 2022, 10:20 WIB
Last Updated 2022-10-13T03:20:58Z

DPD GERAK Kalbar Akan Adukan Dugaan Permainan Lelang Paket PL

Advertisement

 








Penakhatulistiwa.id(Pontianak) -  Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPD GERAK) Indonesia Kalimantan Barat berencana akan mengadukan adanya dugaan permainan pada lelang proyek Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan oleh sejumlah oknum Pokja ULP/Pejabat Pengadaan yang ada di Propinsi Kalimantan Barat.


Ibrahim yang menjabat sebagai ketua bidang Investigasi DPD GERAK Indonesia Kalimantan Barat saat ditemui di sebuah cafe yang berada dikota pontianak pada minggu lalu 9 Oktober 2022,ia mengutarakan, bahwa pihaknya berencana akan membuat pengaduan tentang adanya dugaan permainan pada lelang proyek tersebut 


"Kita akan adukan sejumlah oknum Pokja ULP/Pejabat Pengadaan yang ada di propinsi kalimantan barat terkait lelang proyek itu," Ujarnya


"Pengaduan kita itu akan fokus pada aturan syarat khusus yang telah menjadi persyaratan kualifikasi dokumen lelang yaitu terkait “Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)," Terangnya


Masih ditempat yang sama dikatakannya, untuk Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil) artinya adalah untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam waktu bersamaan dibatasi hanya sampai dengan lima (5) paket saja ditahun anggaran atau diwaktu yang sama. 


Namun anehnya, dari hasil pantauan atau monitoring tim kita sejak bulan juli 2022 yang lalu dan ditambah lagi adanya informasi dari berbagai kalangan yang masuk ke lembaga kita itu, mereka rata-rata umumnya mempersoalkan perusahaan atau penyedia dengan kualifikasi usaha kecil bisa mendapatkan lebih dari lima (5) paket pekerjaan, itukan sungguh sangat luar biasa hebat lobinya menurut saya,”Papar ibrahim.


Selanjutnya,“padahal kalau kita memahami aturan syarat khusus lelang untuk kualifikasi usaha kecil yakni, Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil), maka perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Kecil itu hanya boleh mendapatkan 5 paket pekerjaan saja sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, apabila perusahaan penyedia yang berkualifikasi usaha kecil bisa mendapatkan lebih dari 5 paket, apalagi sampai menyebut mendapatkan puluhan paket, maka itu sudah ada indikasi yang mengarah adanya dugaan KKN atau persekongkolan yang mengarah pada pengkondisian paket yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk memenangkan dalam lelang non tender tersebut, maka itu sudah bisa dikategorikan melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 serta terjadi dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan oleh Oknum-oknum Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dengan penyedia jasa tersebut,” jelas Ibrahim kembali.


Terkait adanya indikasi pengaturan dan pengkondisian paket lelang non tender Pengadaan Langsung atau lebih tenarnya disebut paket (PL) yang dilakukan beberapa pihak untuk memenangkan penyedia jasa tertentu, tentunya akan menyeret banyak pihak didalamnya termasuk aktor atau dalang yang mengarahkan paket PL dan terkait adanya indikasi pengaturan dan pengkondisian paket lelang non tender Pengadaan Langsung atau lebih tenarnya disebut paket (PL) yang dilakukan beberapa pihak untuk memenangkan penyedia jasa tertentu, tentunya akan menyeret banyak pihak didalamnya termasuk aktor atau dalang yang mengarahkan paket PL dan oknum-oknum ULP/Pejabat Pengadaan. 


"Ibaratnya, pat gulipat kerjasama oknum-oknum Pokja ULP/Pejabat Pengadaan dengan penyedia jasa dan itu bisa dibilang telah masuk dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai pejabat pengelola pengadaan barang/jasa tersebut seperti yang tertuang didalam


Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,”Pungkasnya.


"mengenai adanya informasi yang masuk ke lembaga kami dan hasil monitoring tim kami selama beberapa bulan kemarin, maka saat ini tim kita sedang menelaah dan merumuskan untuk membuat pengaduan secara resmi, kita tunggu aja,”Tutup Ibrahim.



Reporter: Fernando M.