PENA KHATULISTIWA
Oktober 01, 2022, 03:51 WIB
Last Updated 2022-09-30T20:52:39Z
Muara Enim

SDN 9 Panang Enim Kibarkan Bendera Lusuh

Advertisement

 


Penakhatulistiwa.id (Muara Enim)-   Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pemakaian Bendera Merah Putih yang sudah tidak layak pakai di SDN 9 Panang Enim Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (30-09-2022). 


Mengetahui info tersebut Awak Media Penakhatulistiwa.id Muara Enim langsung menuju ke SDN 9 Panang Enim guna konfirmasi terkait hal tersebut dengan Maharati, S.Pd.Sd,. Kepala Sekolah SDN  9 Panang Enim  diruang kerjanya, namun awak Media tidak bertemu dengan Kepala Sekolah. 


Awak media langsung konfirmasi melalui via telpon  guna menerbitkan pemberitaan di media massa"Tegas, baik dan berimbang" 


Sebagai oknum Kepala Sekolah Maharati S. Pd. SD sudah semestinya tahu, akan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) . 


Bendera Merah Putih adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI), aturan nya sudah jelas diatur dalam Undang-undang khusus RI No : 24 tahun 2009.


" Undang-undang khusus RII No 24 tahun 2009 huruf C menjelaskan, setiap warga Negara dilarang memakai / mengibarkan Bendera Negara yang sudah lusuh, luntur, sobek, kusut serta kusam karena dianggap melecehkan / menghina Negara ada ancaman hukuman pidananya. 


" Pasal 16 Undang -Undang No : 24 tahun 2009 menjelaskan setiap warga Negara yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang sudah lusuh, luntur, sobek serta kusam diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan dengan denda Rp 500.000.000,00.


Sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN, ) Maharati S.Pd. Sd salah satu  oknum Kepala Sekolah SD N 9  Kecamatan Panang Enim, yang  telah membuat  citra buruk di dunia pendidikan khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan,  


Aturan serta ancaman pidana Undang-Undang khusus RI No : 24 tahun 2009 sudah jelas, siapa pun orangnya yang melecehkan Bendera Negara  Republik Indonesia ( Bendera Merah Putih), harus di proses secara hukum yang berlaku di Negara kita. 


Melalui berita edisi pertama ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim serta Instansi terkait untuk sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan ini, jadikan contoh dan beri efek jera agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali di wilayah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. 


Redaksi