PENA KHATULISTIWA
September 14, 2022, 18:24 WIB
Last Updated 2022-09-14T11:24:43Z

Duh! Ibu dan Anak Ini Diamankan Sat Res Narkoba Sanggau Ada Apa?

Advertisement

 


Penakhatulistiwa.id (Sanggau) -Kesatuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menggelar Rilis Tindak Pidana Narkoba, di gelar di Ruang Satuan Narkoba Polres Sanggau, Rabu 14 September 2022.


Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat ResNarkoba Akp Doni Sembiring, S.H., dengan didampingi oleh PS. Kasi Humas Iptu Keken Sukendar menerangkan sesuai Laporan Polisi No : LP/A/295/IX/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, tanggal 13 September 2022, dan Laporan Polisi No : LP/A/295/IX/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, tanggal 13 September 2022.


Satnarkoba Polres Sanggau berhasil mengungkap 2 (Dua) Kasus Narkoba pada hari selasa 13 September 2022, TKP pertama yaitu di Dusun Karang Ayang Desa Sebongkuh Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, dengan tersangka inisila GSA al G umur 23 tahun, laki-laki, alamat entikong dengan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) unit Hp merek Huawei Y5 2019.


Untuk TKP yang ke 2, di desa Entikong Kecamatan Entikong, dengan tersangka inisial HH al L, umur 40 tahun, alamat desa entikong, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa : 4 (empat) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik bening berklip, 13 (tiga belas) plastik bening berklip yang kosong, 1 (satu) unit HP merk VIVO 1902 warna biru berikut simcard 082193203294, Uang tunai sejumlah Rp. 267.000,- ( dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), Uang tunai sejumlah RM. 50 ( lima puluh Ringgit Malaysia) Sebanyak 1 (satu) lembar.


Perlu diketahui bersama bahwa antara tersangka GSA al G dan tersangka HH al L, adalah merupakan Ibu dan anak, dan merupakan residivis. Tersangka inisial GSA al G, baru keluar bulan September tahun 2020, dengan vonis yang pertama 4 Tahun 1 bulan, Sedangkan tersangka inisial HH al L, baru keluar bulan September tahun 2020, dengan vonis yang pertama 3 Tahun 3 bulan, dalam perkara yang sama, terang Kasat.


Adapun Pasal yang di langgar, Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no 35 thn 2009 tentang tindak pidana narkotikanarkotika. Pasal 114 ayat (2) berbunyi ” Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual berli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) tahun “. Pasal 112 ayat (2) berbunyi “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”.


 (Hms/Boim)


Reporter: Fernando M.