PENA KHATULISTIWA
September 12, 2022, 18:17 WIB
Last Updated 2022-09-12T11:17:40Z

Disdukcapil Kabupaten Sekadau Berikan Pelayanan Terbaik Bagi warga, LSM Tindak Puas Atas Pelayanannya

Advertisement

 


Penakhtulistiwa.id (Sekadau),Pada pertemuan silaturahmi kali ini,tepatnya dikantor  (DiSDUKCAPIL)Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sekadau,Kalimantan Barat. Pagi Pukul 11: 20 wib.Senin 12 September 2022.


Bersama (Kabid)Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sekadau Yulianus Hengky MM.S.Sos.yang dihadiri langsung oleh para tamu dari Wartawan dan LSM Tindak serta salah satu warga asli Desa se Babas, kecamatan Nanga Mahap Kabupaten,Sekadau KalimanBarat.


Selanjutnya, bagi warga yang sudah lama tinggal di negeri jiran Sarawak - Malaysia yang tentunya sudah menikah sejak tahun 2004 dari Nikah tidak pernah pulang,atau sudah pernah pulang hanya dalam waktu tertentu saja, yang saat kini didampingi langsung oleh kedua wartawan dan LSM Tindak.Yang mana kali ini hendak membuat kembali surat (KK) Kartu Keluarga yang Baru yang tentunya selama ini tidak terdaftar di dalam data Dukcapil Sekadau.


Adapun dari paparan Yulianus Hengki.M.M.S.Sos.selaku kepala bidang didinas dukcapil Sekadau mengatakan," bahwa ketika ada terkait dengan data kependudukan pada KK lama,Surat Nikah,KTP serta surat lainnya yang tidak lagi terdaftar,namun bukan berarti hal tersebut tidak bisa di buat atau diabaikan begitu saja,walaupun warga tersebut sudah memiliki surat nikah resmi dan sah dari luar negeri itu sendiri. Akan tetapi alangkah baiknya disarankan bagi warga Indonesia yang baik diharapkan untuk mengikuti prosedur yang berlaku di negara Indonesia ini. Untuk itu diharuskan membuat surat keterangan Domisili dari Desa tempat warga itu tinggal,Ungkapnya."


Kemudian,jika warga ingin membuat status nikah yang lengkap dengan surat -surat penting di daerah tersebut perlu melalui adanya proses tahapan yang harus di telusuri dan dicek dari historinya,seperti kasus yang baru kali ini, dari ibu inisial (AU) tentunya bisa dilihat disitu diketahui belum ada keterangan data yang masuk dari daftar Disdukcapil sekadau.


"Yulianus Hengky menambahkan Syarat penerbitan Surat Keterangan Tempat tinggal (SKTT) bagi (WNA) Warga Negara Asing adalah Kitas,Pasport,Surat Tanda Melapor Kepolisian,data sponsor,yang ditanggung oleh yang bersangkutan di indonesia, contoh pihak perusahaan atau keluarga,isi form dari disdukcapil dan pas foto berwarna 2x3 =2 lembar. Ini juga supaya dapat diketahui utk WNA yg mau tinggal di indonesia apakah dia mengikuti kelurga contoh istri atau bekerja di perusahaan itu sendiri." 


Ketika menemui pak Hengky diruang kerjanya, Pak Yohanes Amlan yang juga sebagai lembaga TINDAK Indonesia.Yang selalu juga  ringan tangan dan sosialnya yang tinggi ikut serta membantu membawa warga memohon Dokumen seperti KK, e-KTP, akte kelahiran dan suratbpenting lainnya sangat merasa puas hati tentang layanan di kantor pelayanan Dukcapil Sekadau. Dengan bisa ketemu langsung dengan bapak Kabid Yulianus Hengky M.M. S.Sos. untuk membantu warga khususnya di daerah pendalaman yang belum memohon e-KTP. Karena banyak masyarakat yang masih menggunakan KK, KTP dan akte yg masih dibuat dari kecamatan seperti di tahun 2004. 


Pak Hengky juga menjelaskan" bahwa pelayanan disdukcapil disekadau ini tidak sama sekali sedikitpun dipungut biaya,sesuai dengan uu no 24 tahun 2012 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Harapan beliau agar masyarakat sangat perlu mementingkan dukomen diri sendiri selaku warga Negara yang baik di bumi Nusantara ini." Tutupnya. 



Reporter: Fernando M.