PENA KHATULISTIWA
Juni 13, 2022, 10:04 WIB
Last Updated 2022-06-13T03:04:58Z

HY Fraksi PDIP Kaltim Gencarkan Sosialisasi Perda Tentang HK Disabilitas

Advertisement

 


Penakhatulistiwa.id(Penajam)- Herliana Yanti Anggota DPR Provinsi Kalimantan Timur Dari Fraksi PDIP Gencar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Hak Disabelitas Di Bangun Mulyo Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU


Perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kaltim menjadi perhatian. Namun tak semua memahami benar permasalahan ini. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim,Herliana Yanti  menyadari benar hal itu.


 Utamanya di tingkat kabupaten/kota. Terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.


Hal itu ia sampaikan saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Di Desa Bangun Mulyo Kec.Waru  Kab.Penajam Paser Utara (PPU), Minggu, (12/6/2022).


 “Secara garis besar perda hak pemenuhan disabilitas ini pentingnya untuk mengedukasi masyarakat, dari lapisan terbawah hingga ke tingkat atas,” ucapnya usai kegiatan bertempat di Gedung Serbaguna Desa Bangun Mulyo,Waru,PPU


Menurut Herliana Yanti adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas menjadi landasan utama terbitnya regulasi ini. Pun, ditetapkannya payung hukum ini menjadi kewajiban semua pihak untuk mengimplementasikannya.


Satu permasalahan penerapan perda ini yang acap kali tak diindahkan. Yakni yang mengatur penyerapan tenaga kerja di perusahaan. Wajib untuk mengakomodir penyandang Disabilitas. “Mau bergerak di sektor pertambangan, perkebunan atau apa saja. Disebutkan dalam Perda 1/2016, perusahaan harus melibatkan kaum disabilitas sebagai karyawan minimal 1 persen dari jumlah pekerja yang ada. Contoh, dari seratus karyawan minimal 1 orang karyawan disabilitas. Tentu dengan SDM yang mumpuni,” urai Politikus PDI-Perjuangan ini.


Lebih dari itu, ia berharap perda ini mendapatkan apresiasi pemerintah setempat. Agar Pemkab PPU dan DPRD PPU dapat membuat perda turunan. Dengan membuat perda baru yang bersinergi dengan payung hukum ini. Tentunya dengan situasi dan kondisi yang sesuai dengan Geograpis PPU.


 Kegiatan menghadirkan Sekertaris NPC (National Paralimpic Comitte) Roni Al Imron, juga Narasumber khusus. Yaitu H.Herlambang S.S.t Ketua Komunitas PPU Peduli yang juga Sekertaris Di Kominfo PPU,Dan Juga di Hadiri Bapak Kades Sudono,Bhabinsa Bapak Sawali,Bhabin Kamtibmas Bapak Dian permana dan tokoh masyarakat Desa Bangun Mulyo.


H.Herlambang S,S.t Juga  menjelaskan secara umum poin demi poin yang tertuang dalam regulasi. Untuk diketahui, di PPU tercatat ada sekira 1.050 penyandang dengan beragam kriteria disabilitas. “Kita harus rajin-rajin menyosialisasikan ini, karena saya yakin di Kaltim,terutama di Ppu masih banyak masyarakat yang belum paham tentang ini. Jadi perlu untuk terus menerus  dilakukan,”Pungkas nya"_,


Roni, juga menjelaskan di Ppu juga ada Organisasi Penyandang Disabelitas Yang Khusus membidangi Prestasi2 Olah raga Yaitu NPC,yang sampai saat ini kurang mendapat perhatian dari  pemerintah daerah,padahal para atlet berkebutuhan khusus juga sama punya hak untuk bisa meraih prestasi nya tidak kalah dengan Atlet2 Normal umumnya,harapan nya kedepan dari pemerintah daerah,DPRD,dan Para Pemangku kepentingan di PPU,Lebih memperhatikan nya. "Ujar nya"_,

(Minggu,12,6,2022)


Pena Khatulistiwa

Kontributor Kaltim PPU

Cipoh