PENA KHATULISTIWA
April 18, 2022, 20:25 WIB
Last Updated 2022-04-18T13:25:45Z
Parlemen

Putusan DPRD Sekadau Terkait LKPJ Bupati T/A 2021

Advertisement

 

Foto by IS 

PENAKHATULISTIWA.ID(SEKADAU)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Kembali Menggelar Sidang  Paripurna Ke-3 Masa Persidangan ke-2 Dengan Agenda  Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sekadau Tahun Anggaran  2021. Di ruang sidang DPRD Sekadau Senin(18/04/22)


Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Sekadau Handi, di dampingi ketua DPRD Sekadau Radius Effendi, Bupati Sekadau Aron S,H. Wakil ketua DPRD II Zaenal, hadir dalam rapat tersebut Sekertaris DPRD, sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau dan anggota DPRD Sekadau.


Dalam sidang paripurna tersebut Sekertaris DPRD Sekadau Nurhadi, membacakan putusan DPRD Sekadau terkait LKPJ Bupati Sekadau tahun anggaran 2021.


Dalam putusan tersebut DPRD Sekadau merekomendasikan kepada bupati Sekadau untuk melakukan perbaikan serta peningkatan dalam penyelenggaraan kepemerintahan. bserta.


Selain itu dalam sambutanya Bupati Sekadau Aron S.H,. Mengucapkan terimakasih kepada DPRD Sekadau yang menurutnya dalam hal ini telah meluangkan waktu tenaga dan pikiran untuk memberi saran dan pendapatnya untuk pembangunan di kabupaten Sekadau.


Hal tersebut Ia anggap merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan di kabupaten Sekadau demi terwujudnya sekadau yang maju bermartabat dan berdaya saing.


Aron menyebut kekurangan dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan di tahun 2021 akan menjadi bahan evaluasi serta bentuk kesederhanaan diri yang tidak luput dari kesalahan, 


"Atas segala kerelaan meluangkan waktu dan pikirannya untuk membangun daerah kita kabupaten Sekadau ini kami ucapkan terimakasih," ucap Aron 


Reporter: IS