PENA KHATULISTIWA
April 14, 2022, 11:43 WIB
Last Updated 2022-04-14T04:43:45Z
AdvokatHukum

Profil Kantor Hukum Markus, SH.MH & Partners

Advertisement

Markus, SH.MH, founder Kantor Hukum Markus, SH.MH & Parners

PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Kantor Hukum Markus, S.H,M.H & Partners yang beralamat di Jalan Panglima Naga, komplek pasar baru Sekadau didirikan dan dibentuk khusus untuk mengatasi segala permasalahan hukum yang ada baik di tengah-tengah masyarakat maupun dalam perkembangan dunia usaha di Negara Republik Indonesia.


Kantor Hukum Markus, SH.MH & Partners dimotori oleh para Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum dan Praktisi Pajak yang terlatih, berpengalaman dan berkomitmen serta memiliki keahlian hukum bertaraf internasional untuk membantu klien kami baik lokal maupun asing. 


Markus, S.H., M.H. & Partners, memiliki sumber daya dan keahlian khususnya dibidang hukum, yang telah berpengalaman dalam hal memberikan jasa hukum dengan memiliki sertifikasi dan keahlian di berbagai bidang hukum dalam penyelesaian sengketa komersial maupun personal, antara lain: Hukum Perdata, Hukum Pidana secara umum dan Hukum Pidana Korporasi, Hukum Pidana Korupsi dan Hukum Pidana Pencucian Uang secara khusus, Kepailitan & PKPU, Arbitrase, PHPU & PUU, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), hukum pertambangan, Hukum Perpajakan, Hukum Koperasi, Hukum Perbankan serta Tata Usaha Negara dan Pemerintahan. 


Selain itu, Kantor Hukum Markus, SH.MH & Partners juga berpengalaman dalam bidang Hukum Korporasi dan Pasar Modal.


Markus, S.H.,M.H & Partners mendedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum bagi para Kliendengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme serta dapat memberikan tanggapan dengan segera atas permintaan dan kebutuhan dari klien.


Dengan komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik demi kebutuhan para klien baik dalam pengembangan bisnis maupun penyelesaian sengketa.


Markus, S.H., M.H. & Partners memiliki personil dan tim yang telah memiliki izin Advokat dan Auditor Hukum serta merupakan anggota aktif dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) dan Perhimpunan Pengacara dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI). 


Hal ini sangatlah diperlukan guna menunjang kebutuhan akan pelayanan jasa hukum atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien, sehingga kami dapat memberikan pelayanan jasa hukum bagi para klien kami secara profesional dan berkualitas.


Area Praktik Hukum


Markus, S.H., M.H. & Partners sebagai Advokat, Konsultan Hukum dan Auditor Hukum serta Praktisi Pajak (Tax Practisioner), memiliki area praktek hukum, yaitu sebagai berikut:


1. Area Praktek Hukum Non Litigasi (Non Litigation Practice Area)

- Legal Due Dilligence

- Legal Opinion

- Second Legal Opinion

- Inssurance & Re-inssurance

- Intellectual Property & Information

Technology


- Legal Memorandum -

- Initial Public Offering (IPO), -

Bonds and Medium Term Notes

- Legal Drafting -

- Legal Document Service (LDS) -

- Banking & Finance -

- Capital Markets & Securities -

- Commercial Dispute Resolution

- Competition and Regulated -

Industry

- Corporate & Investment -

- Corporate Permit

- Energy & Natural Resources

- Infrastructure Development -

- Hukum Koperasi -

- Hukum Perbankan -


2. Area Praktek Hukum Litigasi (Litigation Practice Area)

- Komersial Pidana

- Tata Usaha Negara

- Komersial Perdata

- Niaga

- Arbitrase

- Agama

- Sengketa Pajak

- Sengketa Pileg

- Sengketa Pemilukada

- Hubungan Industrial / Perburuhan

- Sengketa Pilpres

- Kepailitan dan Penundaan Kewajiban

Pembayaran Utang (PKPU)

Manpower & Industrial Relations Media & Telecomunication

Real Property

Penyiapan Dokumen Kontrak Penyiapan Dokumen Tender Proyek Penyiapan Dokumen Pembiayaan dan Leasing

Penyusunan AMDAL

Penyusunan Dokumen Feasibility Penanaman Modal Perusahaan Asing dan/atau Dalam Negeri

Penyusunan Petunjuk Budgeting Pemerintahan

Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi

Fintech P2P Leading.*