PENA KHATULISTIWA
Maret 11, 2022, 20:02 WIB
Last Updated 2022-03-11T13:02:38Z

Polda Jabar Ringkus Pelaku Pembacokan Kiayi Di Indramayu

Advertisement

 

Foto (istimewa) Jumpa Pers Polda Jabar Ringkus Pelaku Pembacokan Kiayi di Indramayu

PENAKHATULISTIWA.ID,(JABAR)- Kapolda Jabar Melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengatakan pelaku penganiayaan kiai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan aksi keji tersebut karena diduga memiliki paham yang berbeda dengan korban.


Menurut Kabid Humas Polda Jabar, pelaku yang berinisial SR (33) itu tidak suka dengan kegiatan Kiai Farid selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah. Berdasarkan pemeriksaan, Kabid Humas Polda Jabar menyebut pelaku diduga memiliki aliran yang berbeda dengan korban.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid (kegiayan Kiai Farid) tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (10/04/2022).


Adapun pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (8/3) malam.


Sebelumnya, kata Kabid Humas Polda Jabar, Kiai Farid memang kerap menggelar kegiatan zikir di lingkungan pesantrennya pada malam dan dihadiri oleh banyak jamaahnya.


Selain merasa terganggu, menurut Kabid Humas Polda Jabar, pelaku pun memiliki pandangan lain terhadap kegiatan kiai tersebut yang tentunya merupakan anggapan yang keliru.


"Itu dipahami olehnya sebagai pesugihan, itu paham keliru oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar.


Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan. Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Atas kasus penganiayaan tersebut, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa arit yang diduga digunakan SR untuk menganiaya tiga korban, kemudian sejumlah pakaian yang memiliki bercak darah.


Sumber: Hum Pol Jabar