PENA KHATULISTIWA
Januari 31, 2022, 16:07 WIB
Last Updated 2022-01-31T09:07:18Z

Miris! Oknum ASN OKU Kibarkan Bendera Merah Putih Yang Rusak Parah

Advertisement

 PENAKHATULISTIWA.ID,(OKU)- Dari hasil investigasi media ini di lapangan, terlihat jelas Bendera Merah Putih yang sudah sobek, kusam serta kumuh berkibar di halaman parkir Kos - kosan  rumah elit  milik seorang ASN berinisial AR, jalan Modern lrg  H. M. Kozim 3 RT 22 RW 5 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Provinsi Sumatera Selatan (24/01/22)

Bendera tampak sudah robek


Awak media Pena Khatulistiwa OKU, langsung menemui Eka selaku Ketua RT setempat dikediamannya untuk  konfirmasi terkait hal tersebut sebab hal itu terjadi dilingkungan tugasnya sebagai Ketua RT


"Langsung saya tegur pemilik rumah kos -kosan itu melalui via telpon serta meminta bendera yg dikibarkan diturunkan,"ungkap Eka


Perbuatan seorang oknum  berinisial AR yang juga merupakan ASN Kantor pajak Kabupaten Oku, sama artinya menghina dab melecehkan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melanggar Undang - Undang yang berlaku di negara ini


Sebagai seorang aparatur sipil negara seharusnya AR memahami hal tersebut, bahkan seorang ASN harus memiliki jiwa patriot cinta tanah air cinta simbol - simbol negara, termasuk bendera negara


Prihal ini berkaitan dengan Undang - Undang  khusus RI  pasal 24 tahun 2009 tentang :

1.  Bendera.

2.  Bahasa.

3.  Lambang Negara.

4.  Lagu Kebangsaan.


Undang - Undang  khusus RI  pasal 24 huruf  c menyatakan :   Setiap orang di larang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, luntur, kusut atau kusam


Pelanggaran ini dapat di kenakan ketentuan pidana pasal  67 (B),  apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak,  robek, luntur,  kusut atau kusam, sebagai mana yang dimaksud pasal 24  (C), bisa dikenakan sangsi pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak  Rp 100.000.000, 00.


Undang - Undang RI pasal 24 huruf C sudah jelas, siapa pun orang nya yang coba - coba mengibarkan Bendera Negara ( Bendera Merah Putih ) yang sobek,lusuh serta kusam, ada ancaman pidananya.


Melalui berita ini, awak media berharap  Pemerintah setempat melalui Dinas terkait, mengusut tuntas permasalahan ini karena sudah melecehkan Bendera Merah Putih. Sehingga perbuatan seperti ini tidak terulang lagi di Bumi Sebimbing Sekundang ini.


(Tim)