November 14, 2021, 08:22 WIB
Last Updated 2022-01-04T05:26:32Z
Berita

Kasus Tipikor: Mantan Kacabjari Entikong Nikmati Uang Hasil Korupsi APBDes Pengadang,

Advertisement
PENAKHATULISTIWA.ID, (SANGGAU)- Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes Pengadang tahun Anggaran 2019, pada Selasa 09 November 2021, menguak dugaan fakta baru. Dimana mantan Kacabjari Entikong, Akhwan Anas, disebut ikut menikmati uang korupsi APBDes tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus menyatakan, apapun yang muncul di dalam persidangan akan dilaporkannya kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.

"Apa yang muncul di fakta persidangan akan kita laporkan ke pimpinan untuk dapatkan arahan atau petunjuk," kata Kajari melalui pesan WhatsApp-nya.

Sebelumnya, sidang yang digelar sekitar sekira pukul 13.30 Wib di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak tersebut, menghadirkan terdakwa Fransiskus selaku Kepala Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Dugaan keterlibatan Akhwan Anas bermula saat terdakwa Fransiskus dicecar pertanyaan oleh majelis seputar jumlah pembelian ekor sapi yang dinilai tidak sesuai dengan realisasinya.

"Pengadaan sapi itu enam ekor, kenapa hanya dua ekor? Kemana sisa uang pengadaan sapi?" tanya salah seorang Majelis Hakim saat itu.

Fransiskus yang sempat terdiam akhirnya menjelaskan kalau dirinya telah menyerahkan uang Rp 20 juta terkait kasus tersebut kepada Akhwan Anas melalui dua orang perantara.

"Maka dari itu saya tarik uang pengadaan sapi kemudian diserahkan kepada dua perantara untuk Kacabjari Entikong saat itu," bebernya.

Dijelaskan Fransiskus, uang itu digunakan untuk penandatanganan MoU. Kalau uang itu tidak diberikan kepada AA, maka dirinya selaku Kepala Desa akan terjadi masalah.

“Makanya dengan terpaksa uang senilai 20 juta itu saya serahkan kepada dua orang itu untuk Kacabjari Entikong saat itu (AA, red),” jelas Fransiskus.

Persidangan perkara Tipikor ini berkaitan dengan penggunaan APBDes Pengadang Tahun 2019. Tak hanya dalam pengadaan sapi, melainkan juga terkait dengan pembangunan fisik dan non fisik dengan total anggaran Rp1,4 miliar. Pada kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp396 juta.

Sementara Fahmi selaku JPU Cabjari Entikong mengatakan dalam persidangan terdakwa sendiri menyebutkan bahwa sebagian dana untuk beli sapi diserahkan kepada AA (mantan Kacabjari Entikong). Dananya dialihkan untuk pelaksanaan MoU.

"Tadi kita lihat sendiri di dalam persidangan, terdakwa menerangkan bahwa yang mengurus hal tersebut adalah Abdul Auf Kasi Pemerintahan pada Kecamatan Sekayam yang pada saat itu merupakan PJ Kades Lubuk Sabuk dan Yulius Eka Suhendra selaku PJ Kades Balai Karangan," terangnya.

Dikatakan Fahmi, sekira tahun 2019 terdakwa ditelepon oleh Abdul Auf untuk datang ke kantor Desa Balai Karangan. Sesampainya di Kantor Desa Balai Karangan, terdakwa bertemu dengan Abdul Auf mengatakan untuk mengikuti MoU tersebut.

"Didahului dengan membayar uang sebesar Rp20 juta untuk AA (mantan Kacabjari Entikong, red),” ujarnya.

Di persidangan, kata dia, intinya terdakwa mengakui perbuatan melawan hukum hingga terjadi kerugian negara dalam pelaksanaan dan pengelolaan APBDes Tahun 2019.

"Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatan tersebut," ucap Fahmi.

Ditambahkan Fahmi berkaitan dengan pengakuan terdakwa ada uang yang diserahkan kepada AA, selanjutnya hasil persidangan ini akan disampaikan kepimpinan dalam hal ini Rudy Astanto selaku Kacabjari Entikong saat ini.

Penulis:Fernando
Editor : iwan soleh