PENA KHATULISTIWA
Juli 13, 2021, 11:21 WIB
Last Updated 2021-07-13T04:21:43Z
BeritaKalbarKriminalSekadau

Rekonstruksi Percobaan Pembunuhan di Toko Primadona, Pelaku Didampingi Pengacara

Advertisement

Tersangka WIR memperagakan salah satu adegan saat ia menusuk korban Novi menggunakan pisau dapur

PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Polres Sekadau merekonstruksi kasus percobaan pembunuhan yang terjadi di toko meubel Primadona, Jalan Merdeka Timur beberapa waktu lalu. 


Peristiwa itu sendiri menyebabkan dua orang korban mengalami luka serius.


Pihak kepolisian menghadirkan tersangka WIR untuk mereka ulang peristiwa tersebut. 


Korban Novi beserta suami dan keluarga. Satu korban lainnya, yakni anak korban Novi yang masih dibawah umur tidak hadir.


Saksi-saksi lain yang tak bisa hadir diperankan oleh anggota Polres Sekadau.


Kapolres Sekadau beserta Kasi Pidum Kejari Sekadau dan pengacara tersangka turut memantau jalannya reka ulang.


Setidaknya ada 30 adegan yang diperagakan dalam reka ulang tersebut.


Mulai dari tersangka WIR menerobos masuk ke rumah korban dengan memanjat gardu listrik ke lantai dua, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan dua korban luka berat, hingga saat tersangka berhasil diamankan oleh saksi.


Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Anuar Syarifudin usai rekonstruksi mengatakan skenario reka ulang berdasarkan hasil pemeriksaan.


"Mulai adegan perencanaan oleh pelaku sampai peristiwa inti," kata Kasat.


Polres Sekadau sengaja memilih aula Mapolres sebagai lokasi rekonstruksi untuk menghindari kerumunan massa di tengah pandemi.


"Juga untuk menjaga keamanan tersangka," tambah Kasat.


Saat ini, pemberkasan kasus tersebut sudah sampai pada tahap 1.


"Tersangka kita kenakan pasal 351, 355 dan 340 KUHP," terang Kasat.


Ia berharap pihak keluarga korban bersabar dan mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian. 


"Kalau ada informasi di luar sana, agar koordinasi kepada kami. Hak-hak tersangka juga sudah kita penuhi, termasuk pendampingan pengacara," pungkas Anuar.*


BGP