PENA KHATULISTIWA
Juli 03, 2021, 17:43 WIB
Last Updated 2021-07-03T10:43:33Z
BeritaKalbarKriminalNarkobaSekadau

Pria 40 Tahun di Sekadau Diamankan Polisi Karena Miliki Sabu

Advertisement

Tersangka (kiri) saat dimintai keterangan oleh penyidik

PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Sat Resnarkoba Polres Sekadau  mengamankan pria berinisial S (40) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana narkotika, Kamis 24 Juni 2021 lalu.


Pelaku ditangkap petugas usai  mengambil paket kiriman yang dibungkus kantong plastik hitam pada salah satu penyedia jasa transportasi di Sekadau


"Atas informasi yang diterima, pelaku kita awasi gerak geriknya saat berada di tempat kejadian tersebut," Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo, (3/7).


"Begitu pelaku keluar, petugas segera menghampiri dan memeriksa isi dalam paket kiriman tersebut," tambah Kasat.


Ketika diperiksa, kantong plastik hitam tersebut berisi kardus warna coklat dan di dalamnya ada sehelai celana jeans berwarna biru. 


"Setelah diperiksa lebih lanjut, pada salah satu saku celana tersebut ditemukan satu buah klip plastik transparan berisi kristal bening berisi sabu," jelas Kasat 


Kasus ini sedang dalam pengembangan. Sedangkan pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelidikan.


"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasat.*


Humas Polres Sekadau

Editor : BGP