PENA KHATULISTIWA
April 16, 2021, 06:46 WIB
Last Updated 2021-04-15T23:46:18Z
PolitikSekadau

Usai Proses yang Panjang, Aron-Subandrio Dinyatakan Resmi Menangkan Pilkada Sekadau 2020

Advertisement

Pasangam terpilih, Aron-Subandrio meneria SK penetapan KPU Sekadau

PENAKHATULISTIWA (SEKADAU) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang tingkat Kabupaten Sekadau pasca putusan MK nonor 12/PHP.BUP-XIX/2021, Kamis (15/4) pukul 15.00 WIB di aula KPU Sekadau.


Penetapan perolehan suara resmi dihadiri lima anggota KPU Sekadau, Bawaslu Sekadau, supervisi dari KPU RI dan KPU Kalbar, Bawaslu dan saksi paslon nomor urut 01.


Namun, saksi paslon nomor urut 02 tidak hadir mulai pleno tingkat kecamatan hingga kabupaten. 


Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan seluruh rangkaian penghitungan suara ulang sudah dilaksanakan.


"Kita sudah hitung ulang per TPS, rekapitulasi tingkat kecamatan dan saat ini tingkat kabupaten sesuai perintah MK," ujar Saban dalam sambutannya.


Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Sekadau, paslon nomor urut 01 Aron-Subandrio memperoleh suara terbanyak dengan raihan 57.948 suara.


Sementara paslon nomor urut 02 Rupinus Aloysius mendapat 56.428 suara.


Total suara sah sebanyak 114.376 dan suara tidak sah sebanyak 2.981.


Jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 117.357.


Dengan demikian, paslon nomor urut 01 Aron-Subandrio unggul dengan selisih sebanyak 1.520 suara dari paslon nomor urut 02 Rupinus-Aloysius.


Sedangkan untuk Kecamatan Belitang Hilir yang dilakukan penghitungan suara ulang, berikut  hasil pleno rekapitulasinya;


Desa Sei Ayak 1 :


Nomor urut 01 meraih 812 suara

Nomor urut 02 meraih 651 suara.

Suara tidak sah sebanyak 63.


Desa Sei Ayak 2 :


Nomor urut 01 meraih 1228 suara.

Nomor urut 02 meraih 1236 suara.

Tidak sah 222 suara.


Desa Entabuk : 


Nomor urut 01 mendapat 533 suara.

Nomor urut 02 sebanyak 487 suara.

Tidak sah 30 suara.


Desa Tapang Pulau : 


Nomor urut 01 sebanyak 1066 suara.

Nomor urut 02 sebanyak 841 suara.

Tidak sah 48 suara.


Desa Kumpang Bis : 


Nomor urut 01 mendapat 607 suara.

Nomor urut 02 mendapat 584 suara.

Tidak sah 39 suara.


Desa Menawai Tekam :


Nomor urut 01 sebanyak 539 suara.

Nomor urut 02 sebanyak 590 suara.

Tidak sah 43 suara.


Desa Semadu : 


Nomor urut 01 sebanyak 681 suara.

Nomor urut 02 sebanyak 852 suara.

Tidak sah 22 suara.


Desa Merbang : 


Nomor urut 01 mendapat 591 suara.

Nomor urut 02 mendapat 551 suara.

Tidak sah 18 suara.


Desa Empajak : 


Nomor urut 01 meraih 317 suara.

Nomor urut 02 sebanyak 194 suara.

Tidak sah 20 suara.


Total keseluruhan di Kecamatan Belitang Hilir : 


Nomor urut 01 mendapat 6374 suara.

Nomor urut 02 mendapat 5986 suara.

Total suara tidak sah 505 suara.


Total selisih perolehan suara di Kecamatan Belitang Hilir, paslon nomor urut 01 Aron-Subandrio unggul sebanyak 388 suara dari paslon nomor urut 02.


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau akhirnya menetapkan Aron-Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada tahun 2020.


Penetapan dilaksanakan di kantor KPU Sekadau, Kamis (15/4) malam sesuai yang telah dijadwalkan.


Penetapan Aron-Subandrio disahkan melalui SK KPU Sekadau nomor 9/PL.02.07-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 15 April 2021 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.


Penetapan ini dilakukan setelah semua rangkaian pelaksanaan penghitungan suara ulang mulai 12 April lalu, tuntas.*


Tim