PENA KHATULISTIWA
Juli 15, 2025, 08:51 WIB
Last Updated 2025-07-15T01:51:10Z

Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS, Berikut Beberapa Diantaranya

Advertisement
   Direktur RSUD Sekadau, dr. Tanjung Harapan Tampubolon


PENA KHATULISTIWA (SEKADAU) - Direktur RSUD Sekadau, dr. Tanjung Harapan Tampubolon memaklumi masih banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami jenis penyakit  yang pembiayaannya ditanggung BPJS Kesehatan. 

Tanjung menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2014, ada 144 jenis penyakit yang pembiayaannya ditanggung oleh BPJS.

"Mulai dari penyakit umum,  penyakit kronis, penyakit berat seperti kanker dan gagal ginjal. Dengan catatan pasien masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS," jelas Tanjung.

Ia mencontohkan beberapa penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan misalnya kejang demam, tetanus, influenza, pertusis, faringitis, tonsilitis, laringitis, pneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, hepatitis A, disentri, demam dengue, malaria, leptospirosis tanpa komplikasi, reaksi anafilaktik.

"Untuk penyakit kronis diantaranya diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, PPOK, epilepsi, skizofrenia, stroke, sindrom lupus eritematosus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, tuberkulosis (TB)," papar Tanjung.

Sedangkan jenis penyakit berat yang dapat diklaim BPJS diantaranya kanker (termasuk kemoterapi dan operasi), gagal ginjal, penyakit kulit dan kelamin.

"Untuk penyakit pada anak meliputi pneumonia pada anak, malnutrisi pada anak, cacar air, campak, rubella, impetigo, konstipasi kronis, alergi susu sapi pada bayi juga ditanggung BPJS," lanjut Tanjung.

Penyakit terkait dengan kehamilan juga ditanggung oleh BPJS seperti pemeriksaan kehamilan (antenatal). 

"Tambal gigi, scaling, dan cabut gigi pada bidang perawatan gigi," jelas dia lagi.

Namun, keikutsertakan pasien sebagai peserta BPJS haruslah dalam kondisi aktif. Hal ini agar mempermudah proses klaim BPJS itu sendiri. Karena itu, Tanjung berpesan agar masyarakat yang sudah tercatat sebagai peserta BPJS agar aktif.

"Alur pelayanan BPJS,  pasien harus membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk, misalnya Puskesmas atau dokter praktik yang  direkomendasikan BPJS. Atau pasien bisa juga berobat melalui jalur poli," terang Tanjung.*

red

TrendingLihat lainnya