Advertisement
![]() |
Pos Terminal Dermaga Sui Asam |
Penakhatulistiwa.id (Sekadau) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sekadau menetapkan jumlah tarif retribusi tiket pass di Terminal Dermaga Sui Asam (Sunyat) langkah ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Sekadau, Herman, mengatakan penarikan retribusi tersebut dimulai sejak 1 juli 2025. Besaranya 2000 untuk roda empat, 3000 untuk roda 6 dan 4000 untuk roda 6 ke atas.
Sementara itu penarikan retribusi sandar ke-pelabuhan bagi penambang motor air (Perahu speed) baru dimulai sejak 15 juli 2025. Dengan besaran 2000 per armada dalam sehari.
"Ini kita lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi Daerah," ungkap Herman.
"Ini juga merupakan strategi kita dari Dinas Perhubungan untuk berkontribusi terhadap Daerah," ujarnya
Herman berharap masyarakat terus mendukung program pemerintah dibidang Perhubungan, dalam rangka meningkatkan PAD, dan kontribusi kepada Daerah.